MUI Ajak Masyarakat Hormati SP3 Kasus Habib Rizieq

Antara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi. (Foto: SINDONews/Dok.)

Selain itu, sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk kasus semacam ini, SP3 hanya bisa dilakukan oleh jaksa agung dengan pertimbangan jika perkara tersebut disidangkan dapat mengganggu kepentingan umum.

Untuk itu, Zainut mengimbau masyarakat agar tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.

Polisi resmi mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq Syihab. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjelaskan, keputusan itu murni kewenangan penyidik.

Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Rizieq Syihab mulai bergulir sejak Januari 2017. Pada waktu itu, tersebar sebuah foto percakapan melalui aplikasi WA yang diduga melibatkan Rizieq dengan pimpinan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein. Setelah 17 bulan berlalu, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal