MUI Akan Putuskan Fatwa Hewan Kurban Terpapar Virus PMK

Widya Michella
Petugas melakukan pemeriksaan ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto Kementan).

Dampak virus PMK terhadap hewan, kata dia menyebabkan tidak dapat berjalannya hewan karena menyerang tubuh kaki. Bahkan, dia melihat banyak sapi mati di beberapa daerah karena terpapar pandemi PMK.

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya. 

Dia juga mengingatkan hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Sehingga sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

"Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan kurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,"kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

Munas XI MUI, Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Pertimbangan 2025-2030

Nasional
1 hari lalu

KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI 2025-2030

Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal