MUI Akui Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres Berjalan Luber dan Jurdil

Widya Michella
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengakui putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 mengikat, namun bukan berarti pesta demokrasi itu berjalan luber dan jurdil. (Foto: MPI)

"Sehingga prinsip-prinsip luber dan jurdil yang kita junjung tinggi tersebut harus benar-benar bisa tegak dan sunyi dari berbagai masalah, sebab kalau kesalahan-kesalahan yang pernah ada selama ini masih  terus kita biarkan terulang dan terulang," ucapnya. 

Dia mengajak semua pihak harus berani mengkritik dan mengevaluasi pelaksanaan pemilu agar menciptakan keadaan yang lebih baik.

"Untuk itu kita harapkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih  yang akan memimpin bangsa ini untuk masa lima tahun ke depan agar dapat mengorientasikan semua kebijakan dan tindakannya bagi terciptanya kemaslahatan dan keadilan sosial. Serta sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah menjadi idaman dan amanat dari falsafah bangsa dan konstitusi kita," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
2 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
23 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal