JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengutuk keras aksi teror ekstremis Hindu terhadap muslim di India. Sikap itu disampaikan bersama sejumlah pimpinan ormas Islam di Kantor MUI Pusat, Kamis (12/3/2020).
Mereka menilai aksi teror itu dilakukan pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata. "Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertera di dalam Piagam HAM dan terjadi pembiaran oleh pemerintah yang berkuasa," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Nadjamuddin Ramly.
MUI juga mendesak Pemerintah India menegakkan keadilan bagi Umat Islam India dan mencabut UUD kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (Citizenship Amandment Act/CAA). MUI menilai UU tersebut pemicu utama terjadinya tindak kekerasan terhadap muslim India.
"Mendesak PBB untuk mengirimkan Tim Pencari Fakta ke India dan melakukan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan Konvensi Internasional," kata Ramly.
MUI meminta Pemerintah India menaati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui hak plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir.