MUI Minta Masyarakat Tak Ragu Sekolahkan Anak di Pesantren, Orang Tua Harus Selektif

Widya Michella
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh meminta masyarakat untuk tidak ragu menyekolahkan anaknya di pesantren. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh meminta masyarakat untuk tidak ragu menyekolahkan anaknya di pesantren. Menurutnya pesantren tetap menjadi alternatif pendidikan terbaik untuk anak.

Dia menjelaskan pengasuhan di pesantren berbasis keteladanan, dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan serta kedisiplinan dengan pembiasaan akhlak baik.

"Saya mengimbau kepada segenap orang tua untuk tidak ragu menempatkan anaknya di pesantren sebagai alternatif terbaik tempat pendidikan dan pengasuhan putra-putrinya,"kata Niam, Senin,(11/07/2022).

Dia kembali menegaskan pesantren tetap menjadi pilihan terbaik untuk pendidikan karakter. Baginya pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan pendekatan keteladanan serta pengasuhan yang terintegrasi.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah itu menyarankan kepada setiap orang tua agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren sebelum menempatkan putra-putrinya di sana. Misalnya dengan mengetahui kurikulum dan metode yang dipakai untuk pengajaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Film
5 hari lalu

Santri Film Festival 2025, Gerakan Budaya dari Pesantren untuk Indonesia Emas

Nasional
21 hari lalu

Prabowo: Santri Bukan Hanya Penjaga Moral, tetapi juga Pelopor Kemajuan Bangsa

Muslim
25 hari lalu

Sambut Hari Santri 2025, Menag: Pesantren Jantung Peradaban Bangsa

Nasional
25 hari lalu

Gelar Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Tegaskan Marwah Kiai Fondasi Persatuan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal