Menurut dia, subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.
Selain itu, lanjutnya, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," tutur dia.