MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

Achmad Al Fiqri
Stok elpiji 3 kg di salah satu agen di Kota Tegal. (Foto: iNews TV/Yunibar)

Dia menjelaskan, hukum haram itu diladanskan pada pelanggaran prinsip keadilan.

Menurut dia, subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.

Selain itu, lanjutnya, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. 

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

MUI Ingatkan Bahaya Pornografi hingga Narkoba di Ruang Digital, Anak Harus Dilindungi

2 hari lalu

Ustadz Abdul Kaafi Apresiasi Cahaya Hati Indonesia, Beri Edukasi Sesuai Kondisi Masyarakat

2 hari lalu

Jemaah di Masjid Baitul Mu'minin Antusias Ikuti Cahaya Hati Indonesia iNews TV

2 hari lalu

Habib Muhammad Syahab Apresiasi Konsistensi iNews TV Hadirkan Program Dakwah Cahaya Hati Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal