“Sekjen MUI mengajak masyarakat agar terus mengedepankan kekompakan dan tidak mudah terpancing dengan provokasi dari pihak manapun sehingga tercipta kondisi yang aman dan damai,” demikian pernyataan Amirsyah dalam pemberitaan tersebut.
Amirsyah juga mengingatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya pengelola pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an, agar menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak dan adab untuk membangun bangsa berperadaban,” pungkasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo terkait kasus penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Andhika dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri, sementara posisi Kapolres Sukoharjo akan diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.