MUI Respons Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Puji Kapolri Copot Kapolres

Binti Mufarida
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: MUI)

“Sekjen MUI mengajak masyarakat agar terus mengedepankan kekompakan dan tidak mudah terpancing dengan provokasi dari pihak manapun sehingga tercipta kondisi yang aman dan damai,” demikian pernyataan Amirsyah dalam pemberitaan tersebut.

Amirsyah juga mengingatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya pengelola pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an, agar menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak dan adab untuk membangun bangsa berperadaban,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo terkait kasus penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Andhika dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri, sementara posisi Kapolres Sukoharjo akan diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam

10 jam lalu

Polri Mutasi 3 Pamen di Polda Jateng Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

10 jam lalu

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi

11 jam lalu

AKBP Andhika Dharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal