JAKARTA, iNews.id - Jumlah korban positif virus Corona semakin bertambah. Warga diminta disiplin menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengemukakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi Covid-19 tetap dalam keadaan tidak terkendali.
"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat id ditiadakan," kata Buya Anwar, panggilan karib Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.