“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini”, kata dia.
Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, bukti-bukti keberadaan produk itu terpampang dalam website BPJPH. Namun belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.
Dia mengingkatkan penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
“Sementara penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," tutur dia.