MUI : Tes Swab dan Vaksin selama Ramadan Tak Batalkan Puasa

Widya Michella
Guru menjalani tes swab PCR. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tes swab lewat hidung dan mulut untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan. Termasuk rapid test dengan mengambil sampel darah dan Genose hembusan napas.

"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," kata Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (31//3/2022).

Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI juga memperbolehkan umat Islam melakukan vaksinasi selama puasa Ramadan. 

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
10 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
11 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
12 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal