MUI : Tes Swab dan Vaksin selama Ramadan Tak Batalkan Puasa

Widya Michella
Guru menjalani tes swab PCR. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tes swab lewat hidung dan mulut untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan. Termasuk rapid test dengan mengambil sampel darah dan Genose hembusan napas.

"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," kata Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (31//3/2022).

Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI juga memperbolehkan umat Islam melakukan vaksinasi selama puasa Ramadan. 

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Nasional
25 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
26 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
26 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal