MUI Ungkap Alasan Tolak Korban Judi Online Dapat Bansos: Jangan Sampai Tak Tepat Sasaran

Giffar Rivana
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto MPI: Widya Michella).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap alasan menolak korban judi online menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebab berpotensi digunakan untuk bermain judi online.

"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Menurut Ni'am, judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke digital. Judi tersebut sama-sama dilarang dan melanggar hukum.

"Tindakan perjudian online dan konvensional tidak mengenal pendekatan restoratif," ucap Ni'am.

Ni'am menjelaskan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Karena, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban penyalahgunaan narkotika dari para bandar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

6 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

14 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

15 hari lalu

DTSEN Ubah Data Bansos, 4,33 Juta Keluarga yang Sebelumnya Terlewat Kini Dapat Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal