Dia menegaskan seluruh aset hasil korupsi harus disita agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.
Cholil juga menyesalkan hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memutus motif utama pelaku korupsi yang didorong oleh ketamakan dan keinginan memperkaya diri.
Di tengah ancaman pelambatan ekonomi global, MUI juga mendorong pemerintah menggunakan kewenangan ta'zir atau penetapan hukuman tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menilai Indonesia sebenarnya tidak asing dengan penerapan hukuman mati. Selama ini hukuman tersebut telah diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti narkotika dan terorisme.
"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya.