Muktamar ke-35 NU Tetapkan 5 Syarat Calon Ketum PBNU, Apa Saja?

Binti Mufarida
PBNU. (Foto: NU Online)

JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahap penting dengan pembahasan aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni calon Ketum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik (parpol) dalam satu tahun terakhir.

Ketentuan tersebut dibahas dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Pimpinan sidang pleno, Muhammad Nuh membacakan draf tata tertib yang mengatur mekanisme penjaringan hingga persyaratan calon Ketua Umum PBNU. Dalam aturan tersebut, peserta Muktamar nantinya memilih maksimal lima nama calon yang dianggap memenuhi persyaratan.

Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

“Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA,” kata Nuh dikutip dari laman resmi NU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Profil 5 Bakal Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang, Siapa Paling Kuat?

1 bulan lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketum Disepakati lewat Mekanisme AHWA

1 bulan lalu

Kasus Pemukulan Peserta Muktamar NU Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal