Muktamar ke-35 NU Tetapkan 5 Syarat Calon Ketum PBNU, Apa Saja?

Binti Mufarida
PBNU. (Foto: NU Online)

Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.

“Syarat kedua ialah calon ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR,” ujarnya.

3. Tak Jadi Pengurus Parpol, Ada Masa Iddah 1 Tahun

Calon Ketum PBNU juga disyaratkan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik. Larangan tersebut juga berlaku bagi calon yang menjadi pengurus komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Masa yang ditetapkan yakni satu tahun terakhir atau yang dalam pembahasan disebut sebagai masa iddah.

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegas Nuh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Profil 5 Bakal Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang, Siapa Paling Kuat?

1 bulan lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketum Disepakati lewat Mekanisme AHWA

1 bulan lalu

Kasus Pemukulan Peserta Muktamar NU Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal