Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, peserta diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perubahan kebijakan ini diumumkan melalui poster informasi yang beredar di fasilitas kesehatan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam ketentuan baru itu, pasien yang datang lebih cepat dari jadwal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan.

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang datang setelah tanggal kontrol. Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 jam lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

1 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

12 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

26 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal