JAKARTA, iNews.id – BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, peserta diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Perubahan kebijakan ini diumumkan melalui poster informasi yang beredar di fasilitas kesehatan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam ketentuan baru itu, pasien yang datang lebih cepat dari jadwal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan.
“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.
Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang datang setelah tanggal kontrol. Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.