Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (Foto: Dok)

Selain itu, aturan baru ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat. Peserta yang mengalami kegawatdaruratan tetap dapat langsung memperoleh penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” demikian isi pengumuman tersebut.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada pasien yang menjalani kontrol rutin. Selama ini, tidak sedikit peserta yang memilih datang lebih awal dari jadwal untuk menghindari antrean atau menyesuaikan waktu pelayanan.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memeriksa kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan diharapkan dapat membantu kelancaran proses pelayanan dan mengurangi kepadatan antrean pasien.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
24 jam lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

2 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

12 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

26 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal