Mutasi Rekening Si Kembar Penipu Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar, Terindikasi Pencucian Uang

Riyan Rizki Roshali
Si kembar, tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani ditangkap dan tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening si kembar tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Keduanya terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7/2023).

Natsir menyebut pihaknya telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rihana dan Rihani. 

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” ujarnya.

Selain itu, Natsir juga mengungkap si kembar melakukan transaksi senilai Rp500 juta yang diduga hasil penipuan. 

“Dari hasil sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus yang saat ini tengah bergulir.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
4 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Bisnis
9 jam lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Seleb
1 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal