Nadiem berharap sidang banding ini memberikan dirinya dan kuasa hukum kesempatan untuk mengulas lagi beberapa fakta dalam persidangan. Dia juga berharap majelis hakim membuka kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas gitu.
"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini berbulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.