JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan diperlukan apabila masih ada data-data yang belum diserahkan oleh Nadiem. Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan jika penyidik perlu mendalami pertanyaan-pertanyaan lain kepada Nadiem.
"Nah kalau melihat dari masih ada data-data yang masih belum dibawa, belum diserahkan, kemudian masih ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu didalami," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Dia mengatakan penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak lain terkait perkara tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan informasi yang diperoleh nantinya dikonfirmasi kembali kepada Nadiem.
Harli menjelaskan, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek saat pengadaan laptop Chromebook terjadi. Nadiem pun dicecar tentang perencanaan dan kaitannya dengan vendor pengadaan laptop.
"Saya kira ini sangat terkait dengan beberapa jawaban nanti dari pihak-pihak lain yang akan terus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata dia.