Menanggapi itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghargai kewenangan peradilan. Dia menegaskan instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil selama proses persidangan berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun belum memutuskan menonaktifkan Djaka.
“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ucap Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).
Eks Ketua DK LPS ini mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka untuk mengklarifikasi isu tersebut. Dari komunikasi itu, Djaka mengaku akan bersikap kooperatif terhadap segala prosedur hukum di pengadilan.