“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,” jelasnya.
Meskipun tidak menonaktifkan Djaka, pihaknya tetap akan memberikan hak pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi pejabat negara, tanpa ada maksud untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan.
“Ada. Ada lah kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Bukan intervensi ya kan semua sama,” ungkapnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (6/5/2026) itu, nama Djaka muncul sebagai salah satu pejabat Ditjen Bea Cukai yang bertemu dengan beberapa pengusaha kargo.
Pertemuan ini diinisiasi oleh Rizal selaku eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.