"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Group)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan.
Diketahui, jaksa mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000 atau Rp63 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray lolos dari Kontrol kepabeanan.
Hal itu dilakukan bersama dengan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
"Pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," sambungnya.