Nama Sekda Jabar Kembali Disebut, KPK Buru Penerima Suap Izin Meikarta

Ilma De Sabrini
Nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa kembali disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat. (Foto: iNews.id)

Dalam persidangan hari ini Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menyebut Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar.

"Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta Rp 1 miliar," ungkap Neneng Rahmi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (21/1/2019).

Hari ini KPK juga mendalami terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian RDTR. Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal