Napi Penghina Presiden juga bakal Diampuni oleh Prabowo

Raka Novianto
Ilustrasi penjara atau rutan (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44.000 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Supratman juga mengungkapkan, napi yang statusnya dalam gangguan jiwa diusulkan untuk mendapat amnesti. Selain itu, ada napi yang terjangkit HIV.

"Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," katanya.

Sementara napi narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. Namun, Menkum menekankan, napi narkotika yang diberi pengampunan itu adalah pengguna, bukan bandar atau pengedar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
18 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
1 hari lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
1 hari lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal