Napi Penghina Presiden juga bakal Diampuni oleh Prabowo

Raka Novianto
Ilustrasi penjara atau rutan (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44.000 narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Supratman juga mengungkapkan, napi yang statusnya dalam gangguan jiwa diusulkan untuk mendapat amnesti. Selain itu, ada napi yang terjangkit HIV.

"Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," katanya.

Sementara napi narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. Namun, Menkum menekankan, napi narkotika yang diberi pengampunan itu adalah pengguna, bukan bandar atau pengedar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 menit lalu

Mobil Kepresidenan Bersolek Jelang HUT ke-81 RI, Dihiasi Stiker hingga Bendera Merah Putih

45 menit lalu

Prabowo dan Gibran Tiba di Kompleks Parlemen Jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang Tahunan DPR-DPD

2 jam lalu

Jelang Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Prabowo, 2 Helikopter Bersiaga di Kompleks Parlemen

2 jam lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal