JAKARTA, iNews.id - Partai Nasdem resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta untuk Pilkada 2024. Anies diberi kebebasan memilih wakilnya.
"Pak Anies diberi keleluasaan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya. Namun, calon wakil gubernur yang dipilih tidak boleh berasal dari unsur Partai Nasdem," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, saat konferensi pers di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Hermawi menambahkan Anies memiliki tenggat waktu hingga sepekan sebelum batas pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada 27 Agustus 2024 untuk menentukan pilihan Bacawagub-nya.
"Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024, tapi bisa lebih cepat jika Pak Anies dapat menyelesaikan keputusan dalam waktu yang lebih singkat," kata Hermawi.
Pernyataan ini mengikuti keputusan DPP Partai Nasdem yang resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Hermawi Taslim mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Pak Surya Paloh memimpin rapat dan menetapkan Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Nasdem," kata Hermawi.
Sebelumnya, PKS juga sudah memberikan dukungan resmi kepada Anies. PKS memasangkan Anies dengan kadernya Sohibul Iman.