LUBUKLINGGAU, iNews.id – Brigpol JD personel Satlantas Polres Lubuklinggau terancam dipecat tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai digerebek dalam kamar penginapan dengan istri anggota TNI. Saat ini dia ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Sumatera Selatan.
“Yang bersangkutan, JD sudah di-patsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Menurutnya, Brigpol JD sudah dipatsus sejak Minggu (13/7/2025). Penahanan dilakukan selama 21 hari ke depan untuk proses pemeriksaan etik di Propam Polda Sumsel.
Nandang menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait laporan pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap kita koordinasikan ke Polda Bengkulu,” katanya.
Kombes Nandang menyebut, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggota.
“Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH,” ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik Brigpol JD telah dilimpahkan ke Polda Sumsel.