JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan permohonan justice collaborator mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tentu dikabulkan. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih meneliti permohonan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih menelusuri peran Sony dalam perkara tersebut.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar enggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujar Anang, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Dia mengatakan penyidik belum menentukan sikap terhadap permohonan JC dari Sony. Menurutnya, penyidik akan terlebih dulu memeriksa Sony terkait permohonan itu.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tutur dia.