"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar jaksa.
Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.