Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang ini terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Dimas Choirul
Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya (foto: MPI/Dimas Choirul)

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

2 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

2 hari lalu

Viral Jhon LBF Lunasi Utang Rp3,5 Miliar Ruben Onsu, Alasannya Mengharukan!

2 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal