JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama RJ, seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), mengadukan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (5/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat yang dialami RJ setelah melaporkan dugaan praktik penggunaan jurnal predator di lingkungan UAJY. Jurnal predator pada intinya adalah publikasi atau penerbitan ilmiah demi mencari keuntungan finansial semata dengan mengabaikan standar kualitas dan etika akademik
LBH Yogyakarta menjelaskan, kasus bermula pada pertengahan 2024 ketika RJ melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah tenaga pendidik kepada pejabat kampus dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta selaku yayasan yang menaungi UAJY. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
RJ kemudian melaporkan temuannya kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi saat itu. Setelah itu, dia dipanggil jajaran rektorat UAJY untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya.
Usai pertemuan tersebut, RJ mengaku mengalami berbagai tindakan balasan atau retaliasi, mulai dari perundungan, penundaan kenaikan pangkat, tidak diberikan sejumlah hak sebagai tenaga pendidik, termasuk bantuan dana untuk mengikuti konferensi internasional, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.