Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

Yuwantoro Winduajie
Gedung Komnas HAM (Dok. Komnas HAM)

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya menilai tindakan yang dilakukan RJ tidak melanggar ketentuan apa pun. Royan menilai apabila UAJY memiliki aturan yang melarang tindakan RJ, maka aturan tersebut patut dipertanyakan. 

Menurut dia, RJ telah menempuh mekanisme pelaporan internal, tetapi laporan tersebut tidak ditanggapi. Dia menduga terdapat tenaga pendidik yang terjerat penggunaan jurnal predator dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan kampus, meski hal itu belum diketahui secara pasti.

“Dalam kasus RJ kami menilai ini bukan hanya masalah hukum, tapi kami juga menduga telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Untuk itu kami mengadu ke Komnas HAM,” kata Royan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

5 hari lalu

Kupas Industri Event, High School Fest Campus Tour 2026 Hadir di MNC University

6 hari lalu

Skripsi Pakai AI, Apa Boleh? Dosen UNEJ Beri Penjelasannya

7 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal