Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

Yuwantoro Winduajie
Gedung Komnas HAM (Dok. Komnas HAM)

Menurut RJ, pihak UAJY menilai dirinya telah melakukan pencemaran nama baik kampus.

“Saya hanya berusaha agar para tenaga pendidik di lingkup UAJY memiliki karya ilmiah dan penerbitan yang berkualitas internasional. Hal ini penting agar UAJY dapat setara dengan kampus-kampus besar lain dan menjadi kampus yang memiliki reputasi internasional," kata RJ.

RJ mengatakan, dirinya juga mendorong implementasi Permendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik agar terdapat sistem perlindungan integritas akademik yang dapat melindungi civitas akademika UAJY dari bahaya penggunaan jurnal predator.

“Namun setelah itu, saya tidak diberi pilihan yang rasional. Saya diminta oleh pihak kampus dan yayasan untuk, pertama, mencabut laporan ke Inspektorat Jenderal Dikti disertai permintaan maaf tertulis dan terbuka, kedua, mengundurkan diri, atau ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak memilih opsi satu atau dua. Ini sangat tidak adil bagi saya,” ujar RJ.

RJ yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum UAJY mengaku kehilangan pekerjaannya akibat tindakan yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

4 hari lalu

Kupas Industri Event, High School Fest Campus Tour 2026 Hadir di MNC University

6 hari lalu

Skripsi Pakai AI, Apa Boleh? Dosen UNEJ Beri Penjelasannya

7 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal