JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak-anak. Polisi menangkap tiga orang predator seks dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan komplotan ini tak hanya melecehkan anak di bawah umur. Mereka bahkan merekam dan memperjualbelikan video asusila tersebut.
Tersangka yang berperan sebagai penjual video-video pornografi dengan korban anak-anak yaitu berinisial FR. Dia ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.
"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema atau kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (27/3/2023).
Saat diperiksa, tersangka FR mengaku penjualan video asusila terhadap anak-anak ternyata lebih laku untuk diperjualbelikan.
"Saya tanya kenapa kamu tidak menjual yang lain. Katanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi Vivid.
Adi Vivid menyebut dari hasil kejahatannya menjual video pornografi anak tersebut, dalam satu bulannya pelaku dapat meraih omzet Rp5 juta.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," ujar Adi Vivid.
Selain FR, Bareskrim Polri menangkap JA dan FH. Mereka berdua berperan melakukan perbuatan asusila terhadap anak saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack makanan kecil atau uang. Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto atau di video," ucap Adi Vivid.