JAKARTA, iNews.id- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mahfud Md juga mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban UU ITE.
Warga itu bernama Vivi Nathalia. Dia mengatakan dipidana dua tahun percobaan oleh pengadilan atas kasus pencemaran nama baik sebagaimana UU ITE.
Vivi menceritakan kasu bermula saat menagih utang kepada peminjamnya di media sosial Facebook. Kemudian, si peminjam tersebut tidak terima dan melaporkan Vivi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," kata Vivi.