Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencegahan

Ariedwi Satrio
Imigrasi Kemenkumham belum menerima permohonan pencegahan artis Nikita Mirzani yang terdeteksi ke luar negeri pada 27 Juli 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian. Sehingga, Nikita Mirzani memang masih dibebaskan untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan (Nikita Mirzani)," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Jumat (29/7/2022).

Nikita Mirzani saat ini diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski belum dilakukan proses penahanan, Nikita dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nikita wajib lapor pada Kamis (28/7/2022). Namun, kabar teranyar, Nikita justru pergi melancong ke luar negeri saat masih harus berurusan dengan proses hukum di kepolisian.

Nikita dikabarkan pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 11.28 WIB.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB," tutur Habiburrahman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Megapolitan
2 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Seleb
4 hari lalu

Tunggu Putusan Kasasi MA, Nikita Mirzani Berharap Bebas Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal