Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika itu merespons sejumlah pernyataan Noel seusai persidangan pada Senin (26/1/2026). Salah satu pernyataan Noel terkait 'operasi tipu-tipu'.
"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," kata Budi.
Budi menilai, narasi yang disampaikan Noel tersebut tidak lantas mengubah fakta hukum, terlebih perkara sudah masuk ruang sidang.
Budi menegaskan, proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Terlebih, dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan para tersangka maupun saksi lainnya yang relevan, untuk membangun konstruksi perkara di tahap penyidikan," ujarnya.