Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap, Ketua KPK : Jabatan Amanat Rakyat Jangan Dikhianati

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse), Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, jabatan amanat rakyat yang tidak dikhianati untuk kepentingan pribadi. 

Firli mengaku tidak bosan mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Sebab, jabatan itu diamanatkan oleh rakyat.

"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli juga menyayangkan perbuatan Nurdin Abdullah. Padahal, mantan Bupati Bantaeng ini selama ini dikenal masyarakat antikorupsi.

Bahkan, Nurdin pernah mengantongi penghargaan antikorupsi. Dia juga pernah meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman pada 2017. Namun penghargaan tersebut seharusnya menjadi amanah Nurdin. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal