Nurhadi dan Menantu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Langsung Nyatakan Banding

Ariedwi Satrio
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto: Ariedwi Satrio).

Selain itu, kata dia ada juga mengenai uang pengganti, dalam tuntutan dibebankan terdakwa untuk bayar Rp83 miliar. Sementara dalam putusan hakim tidak mengabulkan uang pengganti.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky, jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
20 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
27 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
27 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal