Nurhadi dan Menantu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Langsung Nyatakan Banding

Ariedwi Satrio
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Foto: Ariedwi Satrio).

Selain itu, kata dia ada juga mengenai uang pengganti, dalam tuntutan dibebankan terdakwa untuk bayar Rp83 miliar. Sementara dalam putusan hakim tidak mengabulkan uang pengganti.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky, jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
13 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
15 hari lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Nasional
25 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal