Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim, Ini Kata Ketua KPK

Riyan Rizki Roshali
Ketua KPK Nawawi Pamolango (Foto Riyan Rizki)

Sebelumnya, Ghufron telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024 dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 dan 310 KUHP.

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.

"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.

Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkannya.  Ghufron saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Dewas KPK Tumpak mengaku heran dengan laporan itu karena jajarannya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya, Selasa (21/5/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
19 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
1 hari lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal