Sebelumnya, Ghufron telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024 dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkannya. Ghufron saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Dewas KPK Tumpak mengaku heran dengan laporan itu karena jajarannya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya, Selasa (21/5/2024).