Perorangan inilah yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD, sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang disana (GMTD) melakukan eksekusi, dilokasi yang sama, di NIB yang sama," tutur dia.
Nusron berencana mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan lebih rinci, termasuk peta dan NIB tanah yang dimaksud.
"Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan, supaya jelas peta dan NIB-nya," ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas.
"Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkas Nusron.