MAKASSAR, iNews.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas gugatan yang dimenangkan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Eksekusi itu berbuntut panjang usai ditentang Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) lantaran menyatakan tanah tersebut milik PT Hadji Kalla.
Nusron mengatakan PN Makassar telah mengirimkan surat balasan terkait eksekusi tersebut. Dalam surat itu, proses eksekusi lahan dinyatakan tidak melalui proses konstatering atau pengukuran ulang.
"Surat dari PN menyatakan tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstater, tapi yang jadi pertanyaan, tanah siapa yang dieksekusi kemarin? Karena dalam catatan kami, lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) itu memang ada tanahnya Pak JK," kata Nusron saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/11/2025).
Dia mengatakan kasus pertanahan yang dialami oleh JK terkait tumpang tindih kepemilikan lahan. Menurut dia, JK melalui PT Hadji Kalla telah mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 1996 lalu.
Sementara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memiliki bukti kepemilikan serupa yang terbit pada 2002.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB memang terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, di PN Makassar tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang.