Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Binti Mufarida
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa setiap obat dan produk farmasi harus bersertifikasi halal. (Foto: Nur Khabibi)

Ia menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan negara, Nasaruddin menyebut, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN. 

Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.=

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Health
12 hari lalu

Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Nasional
12 hari lalu

Menkes Curiga Ada Korupsi di Industri Kesehatan, Harga Obat RI Mahal Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal