JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, di di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (8/9/2024). Marimutu diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan Marimutu dikabarkan hendak pergi ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat. Marimutu sudah masuk dalam daftar cegah di Ditjen Imigrasi.
"Ya, berhasil mencegah yang bersangkutan via jalur darat PLBN Entikong," kata Silmy Karim saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (9/9/2024).
Dia mengatakan, Marimutu sudah diserahkan ke Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Silmy menuturkan, petugas PLBN Entikong berhasil mencegah Marimutu pada Minggu, 8 September 2024, sore menjelang malam. Marimutu dicegah oleh petugas Imigrasi Entikong. Saat ini, Imigrasi menyerahkan Marimutu ke Ditjen Kekayaan Negara.
"Yang bersangkutan kan bukan subjek cekal karena pidana. Itu urusan perdata dengan Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI," kata Silmy.