Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat buka-bukaan soal penyitaan aset milik Grup Texmaco. Sebab, Marimutu Sinivasan dinilai tidak ada itikad membayar utang BLBI.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, Marimutu mengakui perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp29 triliun kepada negara. Namun, dia kembali menyebut bahwa utangnya hanya Rp8,068 triliun dan 1,24 juta juta dolar AS.
Komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi, pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga penyitaan dilakukan.
"Pemerintah memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. Jumlah utangnya adalah Rp8,068 triliun dan USD1,24 juta.
"Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," katanya.