OC Kaligis Hadir di Sidang Hendra Kurniawan, Ternyata Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Pengacara OC Kaligis (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang OC Kaligis terlihat menghadiri persidangan kasus perintangan penyidikan (obstraction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022) ini. Dia tampak duduk di bangku pengunjung sidang.

OC Kaligis rupanya tengah mendampingi kliennya AKBP Ridwan Soplanit. Diketahui Ridwan menjadi salah satu saksi dalam sidang ini.

"Saya datang karena ada kepentingan (mendampingi AKBP Ridwan Soplanit)," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ridwan Soplanit merupakan salah satu polisi yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Ridwan dijatuhi sanksi demosi 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ridwan kemudian mengajukan banding atas sanksi tersebut. Memori banding bakal diserahkan pada Jumat (4/11/2022) besok.

Selain Ridwan Soplanit, ada 6 polisi lain yang menjadi saksi dalam sidang ini. Mereka adalah Ridwan Janari, Rifaizal Sumual, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan dan Aris Yulianto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
All Sport
3 bulan lalu

Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi

Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
1 tahun lalu

Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal