Dia menjelaskan, terdakwa juga bisa mengambil keputusan untuk membuang kedua jasad tersebut di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Dibuktikan dengan beberapa tindakan terdakwa, seperti mampu menggantikan saksi dua sebagai pengemudi kendaraan. Lalu, bisa menentukan lokasi pembuangan korban, di sebuah sungai di daerah Jawa Tengah," ucapnya.
Lebih jauh, Kolonel Priyanto juga sempat mengajak dua anak buahnya (Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi) agar merahasiakan insiden yang dialaminya.
Fakta lain terungkap Kolonel Priyanto sempat memerintahkan anak buahnya supaya mengganti warna dasar dari Mobil Isuzu Panther yang menabrak Handi-Salsabila. Lalu, kata Wirdel, hingga waktu yang cukup lama, terdakwa tak melaporkan kejadian tersebut kepada atasan atau pihak berwenang.
"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang digambarkan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," ujarnya.