Oditur Militer Sebut Pernyataan Kolonel Priyanto Bertolak Belakang dengan Kondisi Kejiwaannya

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto mengaku panik saat membuang jenazah Handi-Salsabila. Namun Oditur Militer menyebut pernyataan itu bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sebagaimana diketahui, Kolonel Inf Priyanto enggan menuruti saran anak buahnya untuk menyelamatkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila, dua sejoli korban tabrak lari. Saat itu, Kolonel Priyanto dilanda kepanikan karena ocehan dua anak buahnya. 

"Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu pada pembacaan pleidoi Selasa (17/5/2022) pekan lalu. 

"Dalam suasana tidak tenang atau dengan kata lain suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut, diiringi pula perasaan takut dan khawatir karena akan nasib kedua anggotanya," tuturnya. 

Dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI. 

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Nasional
4 tahun lalu

Brigjen Faridah, Hakim Perempuan Pemvonis Kolonel Priyanto yang Pernah Tangani Kasus Lapas Cebongan

Nasional
4 tahun lalu

Kolonel Priyanto Bakal Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil Setelah Vonisnya Inkracht

Nasional
4 tahun lalu

Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal