Oditur Militer Sebut Pernyataan Kolonel Priyanto Bertolak Belakang dengan Kondisi Kejiwaannya

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto mengaku panik saat membuang jenazah Handi-Salsabila. Namun Oditur Militer menyebut pernyataan itu bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sebagaimana diketahui, Kolonel Inf Priyanto enggan menuruti saran anak buahnya untuk menyelamatkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila, dua sejoli korban tabrak lari. Saat itu, Kolonel Priyanto dilanda kepanikan karena ocehan dua anak buahnya. 

"Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu pada pembacaan pleidoi Selasa (17/5/2022) pekan lalu. 

"Dalam suasana tidak tenang atau dengan kata lain suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut, diiringi pula perasaan takut dan khawatir karena akan nasib kedua anggotanya," tuturnya. 

Dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI. 

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
19 hari lalu

Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Nasional
20 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Nasional
22 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal