Sebagaimana diketahui, Kolonel Inf Priyanto enggan menuruti saran anak buahnya untuk menyelamatkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila, dua sejoli korban tabrak lari. Saat itu, Kolonel Priyanto dilanda kepanikan karena ocehan dua anak buahnya.
"Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu pada pembacaan pleidoi Selasa (17/5/2022) pekan lalu.
"Dalam suasana tidak tenang atau dengan kata lain suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut, diiringi pula perasaan takut dan khawatir karena akan nasib kedua anggotanya," tuturnya.
Dalam kasus ini Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.