OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Anggie Ariesta
Ilustrasi masyarakat kini bisa akses banyak platform pinjol untuk pinjam uang. (Foto: ist)

Selain itu, penyelenggara juga wajib mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di bawah batas maksimal 5 persen.

Sebelumnya, pembatasan pendanaan maksimal pada tiga platform tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Ketentuan tersebut dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan debitur.

Dalam perkembangan kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Jumlah tersebut stagnan dibandingkan posisi Juni 2026.

OJK memastikan terus memantau langkah perbaikan kualitas pembiayaan dari penyelenggara yang mengalami masalah tersebut.

Berdasarkan demografi, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi kelompok usia muda 19-34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

4 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

7 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

9 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal