OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

Anggie Ariesta
OJK ungkap 8 modus fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: ist)

OJK juga mengungkap praktik penggunaan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana. Dalam skema ini, dana yang dihimpun dari masyarakat diduga dialirkan melalui rekening perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak transaksi sebelum disalurkan kembali ke perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam satu jaringan usaha.

Modus lain yang teridentifikasi adalah penyaluran dana lender bukan untuk proyek sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk menutup kewajiban lain. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pendanaan bermasalah dari peminjam lain, sehingga membentuk pola skema ponzi.

Sementara itu, pihaknya menyiapkan gugatan perdata terhadap DSI. Gugatan tersebut dibuat sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.

"Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (16/1/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Nasional
4 jam lalu

OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Indikasi Fraud dalam Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia  

Nasional
1 hari lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal