OJK juga mengungkap praktik penggunaan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana. Dalam skema ini, dana yang dihimpun dari masyarakat diduga dialirkan melalui rekening perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak transaksi sebelum disalurkan kembali ke perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam satu jaringan usaha.
Modus lain yang teridentifikasi adalah penyaluran dana lender bukan untuk proyek sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk menutup kewajiban lain. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pendanaan bermasalah dari peminjam lain, sehingga membentuk pola skema ponzi.
Sementara itu, pihaknya menyiapkan gugatan perdata terhadap DSI. Gugatan tersebut dibuat sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.
"Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (16/1/2026).