OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers kasus skema investasi ilegal PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Rohman Wibowo)

Lebih lanjut, Grace menjelaskan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan OJK sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana.

"Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020, namun pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian," ucap Grace.

Selain mengungkap modus operandi, OJK juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pengembalian hak nasabah. Aset yang disita mencakup properti hingga deposito di sepuluh bank berbeda.

"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan seperti dua unit ruko di Pematang Siantar senilai 3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai 8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai 9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar 21,6 miliar," kata Grace.

Dia menjelaskan soal aset lainnya yang turut diamankan adalah saham perbankan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

MNC Insurance Perkuat Kolaborasi dengan AO Group, Joglosemar Jadi Langkah Awal Perlindungan Perjalanan

8 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

8 hari lalu

AI Mulai Dipakai untuk Deteksi Kecurangan Klaim Asuransi, Begini Cara Kerjanya

12 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal