OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers kasus skema investasi ilegal PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Rohman Wibowo)

Lebih lanjut, Grace menjelaskan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan OJK sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana.

"Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi peringatan pertama pada 7 September 2018, sanksi peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga sanksi peringatan ketiga pada 24 Maret 2020, namun pelaku tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk mengganti kerugian," ucap Grace.

Selain mengungkap modus operandi, OJK juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pengembalian hak nasabah. Aset yang disita mencakup properti hingga deposito di sepuluh bank berbeda.

"OJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menghasilkan beberapa barang sitaan seperti dua unit ruko di Pematang Siantar senilai 3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai 8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai 9 miliar, serta uang tunai dalam bentuk deposito sebesar 21,6 miliar," kata Grace.

Dia menjelaskan soal aset lainnya yang turut diamankan adalah saham perbankan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

MNC Life Gandeng INKOPDIT dan PANDAI, Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit

4 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

13 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

15 hari lalu

Bangga! MNC Insurance Raih Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal