Besaran aset UUS menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan skema tersebut. Jika skala bisnis UUS terlalu kecil untuk berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), bank dapat mempertimbangkan merger atau langkah korporasi lain.
“Karena kalau size-nya kurang besar spin-off kan ada alasan, memang harus ada merger lain atau langkah lain kan gitu,” jelas Dian.
Kewajiban pemisahan UUS mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Berdasarkan regulasi tersebut, UUS wajib memisahkan diri dari bank induknya jika nilai aset telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menetapkan batas waktu operasional selama 15 tahun.