OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

Anggie Ariesta
Ilustrasi rencana satu bank konvensional bakal diubah jadi syariah.. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Besaran aset UUS menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan skema tersebut. Jika skala bisnis UUS terlalu kecil untuk berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), bank dapat mempertimbangkan merger atau langkah korporasi lain.

“Karena kalau size-nya kurang besar spin-off kan ada alasan, memang harus ada merger lain atau langkah lain kan gitu,” jelas Dian.

Kewajiban pemisahan UUS mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berdasarkan regulasi tersebut, UUS wajib memisahkan diri dari bank induknya jika nilai aset telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.

Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menetapkan batas waktu operasional selama 15 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

1 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

3 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

4 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal